DaerahHukum & Kriminal

Pelaku Curat Lampung Utara Habiskan Uang Curian Rp75 Juta untuk Judi Online

×

Pelaku Curat Lampung Utara Habiskan Uang Curian Rp75 Juta untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap hasil penyidikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil kejahatan senilai Rp75 juta telah dihabiskan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup selama melarikan diri dan bermain judi online.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, pengakuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

«”Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online,” ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/2026).»

Kasus ini berawal dari laporan korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp75.000.000 serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada Jumat, 12 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelaku berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos tanpa perlawanan.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya sebuah magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, dan sepatu.

Penyidik memastikan seluruh barang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian dalam persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan