DaerahHukum & Kriminal

Pelaku Curas Pelajar Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan dan 3 Peluru

×

Pelaku Curas Pelajar Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan dan 3 Peluru

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pelaku. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu selongsong.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Utara.

Pelajar Dilempar Batu hingga Ditembak

Kasus curas tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Desa Bumi Nabung, tepatnya di Dusun Pagar Dewa, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar bernama Aldi, warga Desa Bumi Nabung. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.

Ketika melintas di kawasan Dusun Pagar Dewa, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong. Pelaku kemudian melemparkan bongkahan batu ke arah korban hingga korban menghentikan sepeda motornya.

Pelaku selanjutnya berusaha mengambil kunci sepeda motor korban. Namun, korban melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan kendaraannya.

Pelaku kemudian memukul kedua sisi pelipis korban menggunakan gagang senjata api yang menyerupai pistol. Akibatnya, korban mengalami luka robek.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menembak korban ke arah perut bagian kiri sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga yang melintas menemukan korban dalam kondisi tengkurap dan lemas akibat kehilangan banyak darah.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas di wilayah Bonglai untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

Polisi Lacak Pelaku hingga Way Tuba

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Kapolres Lampung Utara mengatakan, petugas kemudian memperoleh informasi bahwa R berada di sebuah mes di belakang lapak sawit di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

«”Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa R berada di sebuah mes belakang lapak sawit di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan,” ujar AKBP Raswidiati saat didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati.»

Berbekal informasi tersebut, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara yang dipimpin Ipda Andi bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan R.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi curas tersebut.

Tersangka Diduga Terlibat 13 Kasus Curas

Pengungkapan kasus ini juga membuka catatan kriminal tersangka. R diketahui merupakan residivis kasus curas dan diduga pernah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan pada periode 2017 hingga 2018.

“Berdasarkan catatan kepolisian, R diduga terlibat dalam 13 TKP curas di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolres.

Dalam sejumlah kasus tersebut, kendaraan roda dua menjadi sasaran pelaku. Beberapa kendaraan yang disebut terkait antara lain Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Virza hingga Honda CBR.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama aksi curas yang menggunakan senjata api.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang warna cokelat dan silver.
– Tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
– Satu selongsong.

Tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. R disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan