JAKARTA || ONTV.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, harus gratis bagi seluruh siswa di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang diumumkan pada 27 Mei 2025.
Putusan ini mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang sebelumnya hanya menjamin pendidikan gratis bagi sekolah negeri. Kini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menilai bahwa kebijakan ini akan meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Putusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan,” ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023 terdapat 29,21% anak yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Dengan kebijakan ini, angka tersebut diharapkan dapat menurun secara signifikan.
Meskipun keputusan ini telah ditetapkan, pemerintah masih harus menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak, termasuk kebutuhan untuk sarana dan prasarana, serta aktivitas penunjang lainnya.
Selain itu, MK menekankan bahwa sekolah swasta dengan kurikulum internasional atau keagamaan tetap diperbolehkan memungut biaya, karena dianggap memiliki nilai jual tersendiri dan dipilih secara sadar oleh orang tua siswa.
Menanggapi putusan ini, DPRD DKI Jakarta telah meminta Gubernur Pramono Anung untuk segera melakukan penyesuaian anggaran pendidikan dalam APBD, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk segera merespons putusan ini dengan langkah nyata,” ujar *Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, KH Muhammad Thamrin.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.***








