BeritaDaerahHukum & Kriminal

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati atas Penggelapan Barang Bukti Sabu 1 Kg

×

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati atas Penggelapan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Sebarkan artikel ini

BATAM || ONTV.CO.ID – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada 26 Mei 2025. Ia didakwa menggelapkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, yang seharusnya disita dalam kasus narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Alinaex Hasibuan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” ujar JPU dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Malaysia oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 35 kilogram dimasukkan dalam laporan perkara dengan tiga terdakwa, sementara 9 kilogram lainnya tidak pernah dilaporkan.

JPU menilai bahwa Satria Nanda, sebagai aparat penegak hukum, justru menyalahgunakan jabatannya untuk menyisihkan barang bukti dan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Selain Satria Nanda, beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang juga dituntut hukuman berat, termasuk Sigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, dan Wan Rahmat, yang turut dituntut hukuman mati.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan,” kata JPU, menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa.

Majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat huku Sementara itu, dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 3,85 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas memberantas peredaran narkotika. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan