KARAWANG||ONTV.CO.ID – Pada saat tahun 2020 di Desa cikalong kecamatan Cilamaya wetan kabupaten Karawang telah mendapatkan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), yang intinya mempermudah,dan bisa di katakan gratis bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanahnya,dan sudah masuk tahapan pembagian sertifikat tanah yang sudah pada jadi Kamis,28/01/21
Sesuai hasil investigasi awak media ,mendapatkan dugaan adanya pengakuan dari pihak warga desa Cikalong kecamatan Cilamaya wetan NY mengutarakan “,sertifikat saya belum jadi sampai sekarang,padahal saya sudah bayar Rp, 500 ribu rupiah dan sampai saat ini juga belum jadi sertifikat, sedang kan punya orang lainya sudah jadi,dan hampir rata-rata bayarnya 500 ratus ribuan”, Pungkasnya.
Dengan adanya dugaan pungutan sebesar 500 ribu rupiah tersebut untuk perbidang pembuatan sertifikat, program PTSL di desa Cikalong di duga menyimpang dari aturan pemerintah Republik Indonesia,karena berdasarkan peraturan sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Program PTSL tetap dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-
“Dalam SKB Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa biaya Rp. 150.000,- per bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok 3 buah, materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi aparat desa.
Jadi intinya untuk program pTSL desa Cikalong di duga sudah tabrak aturan dan di duga kuat sudah terjadi pungli (pungutan liar) dan ajang Bancakan oleh oknum yang memanfaatkan program PTSL, jadi mohon kepada tim saberpungli Karawang harap turun kelapangan ke desa Cikalong menindaklanjuti aduan masyarakat melalui pemberitaan ini.(esta)













