DaerahHukum & Kriminal

Penggelapan Dana PKH 7 Tahun Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Penggelapan Dana PKH 7 Tahun Terbongkar, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Kepercayaan yang diberikan kepada orang terdekat ternyata berubah menjadi pengkhianatan yang menyakitkan. Seorang warga Kampung Dente Makmur harus menelan pil pahit setelah kartu ATM bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya diduga disalahgunakan selama bertahun-tahun oleh sosok yang ia kenal baik.(24/5/26)

Kasus yang sempat menjadi misteri ini akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Dente Teladas di bawah kepemimpinan Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik. Pelaku yang sempat menghilang dan berpindah tempat persembunyian ke luar daerah akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian dalam operasi senyap pada Minggu dini hari.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Berawal dari Rasa Percaya, Berakhir Kehilangan Jutaan Rupiah

Peristiwa ini bermula pada tahun 2018 lalu ketika Turini (45), warga Kampung Dente Makmur, meminjamkan kartu ATM bantuan PKH miliknya kepada SA (46), seseorang yang sudah lama dikenalnya dan dipercaya.

Namun, kartu ATM tersebut tak kunjung dikembalikan selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya pada tahun 2025, rasa curiga mulai muncul setelah Turini menyadari ada kejanggalan pada bantuan sosial yang seharusnya diterima keluarganya.

Turini kemudian meminta bantuan kerabatnya, Hariyanto, untuk mengambil kembali kartu ATM tersebut dari tangan SA. Setelah kartu berhasil didapatkan dan saldo diperiksa, korban terkejut karena uang bantuan yang tersisa hanya Rp1.620.000,-.

Diduga, dana bantuan sosial yang cair selama tujuh tahun telah diambil secara diam-diam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

> “Rasa percaya kami dibalas dengan pengkhianatan. Uang itu hak keluarga kami, tapi diambil seenaknya,” ungkap Turini penuh kecewa.

Atas kejadian tersebut, korban resmi melapor ke Polsek Dente Teladas pada 6 Desember 2025 dengan Nomor LP/B/34/XII/2025/POLSEK DENTE TELADAS/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Pelaku Kabur dan Hilang Jejak, Polisi Tetap Memburu

Saat polisi mendatangi rumah terlapor untuk pemeriksaan awal, SA ternyata sudah melarikan diri. Pelaku diduga mengetahui dirinya sedang diburu dan sengaja menghilangkan jejak agar terhindar dari proses hukum.

Tim Unit Reskrim Polsek Dente Teladas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Hariyanto dan Heni Fitriani.

Setelah berbulan-bulan melakukan penelusuran, polisi akhirnya mendapatkan informasi penting pada Sabtu, 24 Mei 2026. Pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan berusaha menghindari pengejaran aparat.

Operasi Senyap Dini Hari Berhasil Ringkus Pelaku

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, langsung memimpin operasi penangkapan.

Tim bergerak secara senyap menuju lokasi persembunyian pelaku. Tepat pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, aparat melakukan penggerebekan saat suasana rumah masih sepi dan penghuni terlelap tidur.

SA akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Uang tunai Rp1.789.000,-

Struk penarikan uang

Beberapa kartu bantuan sosial PKH

Satu unit handphone VIVO V15

Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksi penggelapan dana bantuan sosial.

Kapolsek: Jejak Kejahatan Tidak Akan Pernah Hilang

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan, meskipun mencoba melarikan diri ke daerah lain.

> “Pelaku mencoba bersembunyi dan menghilangkan jejak, tetapi kami buktikan bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang begitu saja. Polisi akan terus mengejar sampai pelaku tertangkap,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap dokumen maupun rekening keuangan pribadi, termasuk kartu bantuan sosial.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka SA telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri guna proses persidangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengkhianatan terkadang datang dari orang yang paling dipercaya. Namun di balik itu, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus ini juga menjadi bukti bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan, meski pelaku sempat menghilang bertahun-tahun.(*/Sigit)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan