INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku berinisial DS (42), warga Kecamatan Cikedung. Ironisnya, korban merupakan anak kandung pelaku sendiri, berinisial FA, seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersebut terakhir kali dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelaku di Desa Mundak Jaya, Kecamatan Terisi.
“Korban saat itu sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar dan memaksa korban hingga terjadi persetubuhan,” jelas AKBP Fajar Gemilang dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas AKP Tarno, Selasa (26/8/2025).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit handphone
- Fotokopi kartu keluarga
- Ijazah SMP korban
- Pakaian korban
- Hasil visum
DS dijerat dengan:
- Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika pelaku adalah orang tua kandung, pidana ditambah sepertiga dari ancaman yang berlaku,” tegas Kapolres.
Komitmen Polres Indramayu
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Indramayu dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi hak-hak korban. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan tindakan mencurigakan demi mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
(Nono)












