ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Suasana di Pasar Simpang Kayangan, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sempat memanas pada Rabu (25/6/2035). Ketegangan terjadi akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial HSM.
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah Tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir melalui perwakilannya meninjau langsung ke lokasi. Kunjungan tim yang dipimpin oleh Riasetiawan Nasution dan didampingi pengelola pasar, Juda Rianto Tobing, S.H., dilakukan menyusul keluhan dari pedagang yang merasa terbebani dengan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan hasil peninjauan, para pedagang yang berjualan di bahu jalan diduga diminta membayar Rp25.000 setiap hari Rabu. Sementara itu, pedagang yang memiliki kios di dalam pasar diduga dikenakan pungutan sebesar Rp50.000 per minggu, atau sekitar Rp2,4 juta per tahun. Tidak ditemukan landasan regulasi atau dasar hukum yang mengatur pungutan tersebut.
Juda Rianto Tobing, S.H., menyebutkan bahwa pihak pengelola pasar tidak pernah menerima laporan terkait penggunaan dana dari pungutan itu. “Ini sangat membebani pedagang, dan tidak diketahui ke mana dana tersebut dialirkan,” ujarnya.
Riasetiawan menyebutkan saat ditemui di lokasi, HSM sempat menyatakan bahwa pungutan dilakukan atas perintah Lurah Balai Jaya Kota, Eka Iskandar. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Riasetiawan Nasution. “Tindakan itu merupakan penyalahgunaan wewenang. LPM seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat, bukan justru memanfaatkan wewenang untuk menarik pungutan ilegal,” tegasnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon, HSM memberikan klarifikasi bahwa pungutan dilakukan atas dasar kebiasaan lama. Ia menyebut bahwa tanah pasar merupakan hibah lisan dari tokoh masyarakat pada tahun 1993, dan dirinya hanya meneruskan praktik yang telah berlangsung sejak lama. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perintah atau keterlibatan dari Lurah dalam kegiatan tersebut, dan tenaga kerja yang digunakan merupakan pemuda setempat.
Sementara itu, Lurah Balai Jaya Kota, Eka Iskandar, secara tegas membantah tudingan tersebut. “Saya tidak pernah memerintahkan Ketua LPM atau siapa pun untuk melakukan pungutan di pasar. Jika ada pihak yang mencatut nama saya, itu fitnah dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Bonardo Purba, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan pungli tersebut. “Jika ada laporan dan hasil penyelidikan kami membuktikan adanya pelanggaran, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat.
Camat Balai Jaya, Ahmad Fauzan, yang juga dimintai tanggapannya, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya praktik pungutan oleh Ketua LPM.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama para pedagang yang berharap aparat berwenang segera turun tangan. Mereka menginginkan situasi pasar kembali kondusif dan bebas dari pungutan yang tidak sah.(SUROYO)












