BITUNG–SULUT || ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi.
Bertindak cepat, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada pukul 11.30 WITA, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan: GB (26) ditangkap saat hendak mengambil paket di Jasa Pengiriman Lion Parcel, Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, sedangkan RH (25) diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung, diduga sebagai pemesan obat tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.443 butir Trihexypenidyl, satu unit handphone Oppo A9, dan satu unit handphone Vivo Y16. Berdasarkan interogasi awal, RH diketahui memesan obat keras itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan transaksi melalui aplikasi Dana sebesar Rp 1.000.000.
IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Polres Bitung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
(MICHAEL HONTONG)












