BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Labusel Ungkap Kasus Viral Walid Indonesia

×

Polres Labusel Ungkap Kasus Viral Walid Indonesia

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID –Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus viral terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AD (35), seorang guru tafiz, diduga melakukan tindakan tersebut terhadap korban berinisial B (17), muridnya sendiri. AD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring Muham S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah warga dan keluarga korban menemukan AD bersama korban di sebuah rumah kontrakan di Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu. Karena lokasi kejadian berada di Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kasus ini diserahkan kepada Polres Labusel.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif nafsu dan modus merayu korban. Selain korban berinisial B, ditemukan dua korban lainnya, yaitu T dan Q, namun hanya laporan keluarga korban B yang diproses,” ujar AKP E.R. Ginting.

AD dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp15 miliar.

Kapolres Labusel menghimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindak pidana pelecehan dan pencabulan.(Kidi Nasution)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan