BeritaHukum & KriminalNasional

Kejagung Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV ke Dewan Pers

×

Kejagung Serahkan Berkas Kasus Direktur Jak TV ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Dewan Pers pada Kamis, 24 April 2025, untuk menyerahkan berkas perkara terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Tian diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejagung.

Dilansir dari kompas.com, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan kepada Dewan Pers terdiri dari 10 bundel. Penyerahan dokumen ini dilakukan atas permintaan Dewan Pers untuk menilai apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dibuat Tian Bahtiar.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Kami meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers, dan pada hari ini kami teruskan setelah menerima dari penyidik,” ujar Harli di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dokumen tersebut secara mendalam. Ia juga meminta agar penahanan Tian Bahtiar dialihkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. “Kami akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai, kami akan menyampaikan hasilnya sesegera mungkin,” kata Ninik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari dua advokat untuk membuat pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung. Kejagung menegaskan bahwa tindakan Tian adalah perbuatan pribadi yang tidak terkait dengan institusi media tempatnya bekerja.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan