TULANG BAWANG BARAT || ONTV.CO.ID — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, yang dilaporkan pada 14 Mei 2025 oleh korban SI (74), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.17 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dilakukan, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana Curat.
Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat segera bergerak menuju Kelurahan Panaragan Jaya, lokasi tempat terduga pelaku berada. Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Tim pun langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Tosira, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus ini:
- AS (24), seorang wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
- SAK (31), seorang wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah cepat melaporkan kejadian ini, sehingga pihak kepolisian dapat merespons dengan tindakan tegas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk segera melaporkan jika ada kejadian kriminalitas ke Polres Tulang Bawang Barat, agar dapat segera kami tindak,” ujar Iptu Tosira.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP**.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.
(humas_tubaba)












