BeritaDaerahPemerintahan

Peredaran Obat Golongan G di Desa Krimun: Ketua Ormas BPPKB Banten Indramayu Desak APH Bertindak

×

Peredaran Obat Golongan G di Desa Krimun: Ketua Ormas BPPKB Banten Indramayu Desak APH Bertindak

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Peredaran obat golongan G yang mengandung zat psikotropika semakin marak di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung lama di Blok Tanggul RT 13 RW 03 tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Jenis obat yang kerap disalahgunakan antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Meski tidak termasuk narkotika, penyalahgunaan obat golongan G dapat menimbulkan efek adiktif, merusak kesehatan fisik, serta mengganggu mental apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Ketua Ormas BPPKB Banten DPC Kabupaten Indramayu, Hadi Susanto, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Ia menilai praktik tersebut berpotensi merusak generasi muda dan memicu penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Peredaran obat-obatan terlarang ini sudah merusak generasi muda kita. Banyak anak remaja menjadi korban. Polri harus bertindak tegas, dan kami minta Polres Indramayu segera menindaklanjuti,” ujar Hadi, Senin (23/03/2026).

Hadi juga berencana mengajukan surat resmi kepada Polda Jawa Barat dan Mabes Polri untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menduga adanya pembiaran dari aparat setempat sehingga peredaran obat golongan G terus berlangsung.

“Kami akan meneruskan informasi ini ke Polda Jabar dan Mabes Polri. Patut diduga keras adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Indramayu,” tegasnya.

Masyarakat berharap Polres Indramayu maupun Polda Jawa Barat segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Hingga berita ini diturunkan, kasus ini menjadi sorotan utama warga yang mendesak adanya langkah nyata untuk menghentikan peredaran obat terlarang tersebut.

(Nono)  

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan