MESUJI II ONTV.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pencurian dan penadahan kelapa sawit hasil curian dari PT. Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dalam konferensi pers, Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mesuji Tekab 308. Senin (24/02/25).
“Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri adanya tempat penampungan buah sawit yang diduga berasal dari hasil curian di beberapa lokasi, terutama dari PT. Prima Alumga,” ujar AKBP Harris.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku dengan peran yang berbeda-beda, yakni sebagai pengamat, penghubung, serta pelaku penimbunan atau penadah.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit truk bermuatan kelapa sawit seberat 21.000 kg, satu unit komputer berikut PC, kalkulator, buku nota pencatatan di masing-masing lapak, serta nota timbangan. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mesuji.
“Kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian,” pungkas Kapolres Mesuji. [Humas]












