LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Jajaran Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Polda Lampung, kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminalitas. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian barang di dalam mobil dan mengamankan seorang pria berinisial EZ (52) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Polsek Bukit Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
> “Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat di lapangan, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diidentifikasi, diamankan, berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar IPTU Herawati, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Korban, Hapsah Faramita (25), baru tiba di rumah bersama suaminya menggunakan mobil pikap Suzuki Carry TS 120. Saat memasuki rumah, korban menyadari tas selempang warna hitam miliknya masih tertinggal di kursi depan sebelah kiri kendaraan.
Ketika kembali untuk mengambil tas tersebut, korban mendapati tas beserta seluruh isinya telah raib. Di dalam tas terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y27 warna biru dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku EZ, warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sehingga EZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, yakni satu buah tas selempang warna hitam, satu unit ponsel Vivo Y27 warna biru, serta uang tunai Rp900 ribu.
IPTU Herawati menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
> “Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap perkara ini. Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan diparkir atau ditinggalkan meski hanya dalam waktu singkat.
> “Sekecil apa pun kesempatan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tutup IPTU Herawati.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)












