DaerahHukum & Kriminal

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor, Bedot Diamankan Polisi

×

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor, Bedot Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengamankan seorang pria berinisial SAS alias Bedot (40), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 milik korban berinisial EF, seorang wiraswasta yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Penawartama/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Berawal dari Kesepakatan Pembayaran Rp4 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud mencari atau membeli sepeda motor.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membicarakan sepeda motor Honda Beat tahun 2013 berwarna merah milik korban. Setelah membahas kendaraan tersebut, tersangka menyampaikan keinginannya untuk membawa motor terlebih dahulu dengan janji akan melakukan pembayaran setelah memiliki uang.

Korban yang percaya terhadap janji tersebut akhirnya memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membawa sepeda motor dengan kesepakatan pembayaran dilakukan kemudian.

Keesokan harinya, Senin (27/4/2026), tersangka kembali datang bersama seorang rekannya. Saat itu, tersangka meminta waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran, dengan janji paling lambat pada akhir April 2026.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, korban mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.

Korban kemudian berulang kali berusaha menghubungi tersangka untuk meminta kepastian pembayaran sekaligus menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Akan tetapi, upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Pada 26 September 2026, tersangka sempat membalas pesan melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut mengalami kerusakan akibat terbakar.

Korban kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi dan lokasi kendaraan. Bahkan, korban menawarkan untuk mengambil sendiri sepeda motor tersebut apabila tersangka tidak dapat mengantarkannya.

Namun, komunikasi kembali terhenti tanpa kejelasan.

Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah tersangka pada 4 Oktober 2026. Karena tidak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penawartama agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,5 juta.

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Tetapkan Tersangka

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penawartama melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan serta penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Pada Selasa (20/10/2026), penyidik melaksanakan gelar perkara terkait penetapan Sariyadi Adi Saputra alias Bedot sebagai tersangka.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang karena tersangka diketahui masih menjalani masa rehabilitasi terkait permasalahan narkotika.

Setelah koordinasi dilakukan, Unit Reskrim Polsek Penawartama mengamankan kembali tersangka pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

1. Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 berwarna merah dengan nomor polisi BE 5746 SW.
2. Satu buku BPKB kendaraan.
3. Satu lembar STNK.
4. Satu lembar kuitansi pembayaran sepeda motor.
5. Enam lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Kapolsek Penawartama Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati

Kapolsek Penawartama IPTU A. Bancin, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli maupun meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Pastikan kesepakatan dibuat secara jelas dan didukung bukti yang memadai untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar IPTU A. Bancin, S.H.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Penawartama masih melanjutkan proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan kehati-hatian dalam setiap transaksi, memastikan kejelasan kesepakatan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan