LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Kamis (22/10/2026).
Dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut berkaitan dengan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah serta penataan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara itu menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi daerah guna menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dua Raperda yang disampaikan meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni Ahadis menjelaskan bahwa perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan pemerintah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut menjadi salah satu langkah dalam memastikan kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinilai penting untuk mendukung penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Melalui perubahan tersebut, struktur organisasi perangkat daerah diharapkan dapat disesuaikan agar lebih efektif, efisien, proporsional, serta mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bupati Hamartoni menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terhadap kedua Raperda tersebut secara lengkap akan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hamartoni.
Proses pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan penting sebelum kedua rancangan regulasi tersebut ditetapkan sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., beserta para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian dua Raperda ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menyesuaikan regulasi daerah, sekaligus menata kelembagaan pemerintahan agar selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)












