BeritaDaerah

Sudah Hampir 2 Tahun Kasus Tanah Mak Entin Tak Kunjung Ada Kepastian

×

Sudah Hampir 2 Tahun Kasus Tanah Mak Entin Tak Kunjung Ada Kepastian

Sebarkan artikel ini

Mak Entin Merasa Tidak Pernah Menjual Tanah Miliknya atau Menandatangani Apapun

SUBANG || ONTV.CO.ID – Permasalahan tanah Mak Entin Suhetin (50) yang merupakan seorang pedagang kue deblo di Dusun Lengkong I, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, hingga saat ini belum ada kepastian.

Hal ini diungkapkan Eliasar Daniel Marbun, S.H., selaku kuasa hukum ketika ditemui di rumah Mak Entin.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Pelaporan klien kami dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/8/I/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 5 Januari 2023 a.n. Pelapor Entin Suhetin, tentang kasus pemalsuan tanda tangan hingga saat ini belum ada kepastian dari empat kali gelar perkara penyidikan,” ungkap Daniel. (22/10/2024).

Daniel mengatakan bahwa berkas yang diserahkan pihak Polres Subang ke Kejaksaan Negeri Subang dianggap belum lengkap atau P19 hingga 3 kali.

“Sejak dimulai gelar penyidikan pertama pada 27 Juni 2023 dengan Surat Perintah Penyidikan : SP. Sidik/120/VI/2023/Reskrim, terlapor sudah secara otomatis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tandatangan,” ujar Daniel.

Di sisi lain, sejak awal Mak Entin bingung karena merasa tidak pernah menjual tanah miliknya atau menandatangani apapun.

“Waktu itu saya menanyakan SPPT kepada kolektor maupun Ketua RW namun tidak ada dan akhirnya saya disarankan menemui ANS selaku kepala desa,” jelas Mak Entin.

Ketika Mak Entin menemui ANS, dia mengatakan bahwa SPPT sedang dipakai untuk proses mutasi. Karena awalnya tidak faham apa itu ‘mutasi’, saat SPPT diantarkan ke rumahnya, baru Mak Entin kaget ketika mengetahui ada perubahan pada SPPT-nya.

“Saya kaget karena berdasarkan SPPT yang diterima pada tahun 2021 kala itu, luas tanah milik saya berkurang dari yang sebelumnya seluas 4.613 m2 menjadi 3.213 m2,” ungkap Mak Entin.

Semakin menambah kebingungan Mak Entin ketika di tanah miliknya (berdasarkan SPPT awal sebelum mutasi) berdiri bangunan Gapoktan Maju Jaya Desa Lengkong yang diketui ANS.

Daniel berharap proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya karena pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan semua alat bukti, menghadirkan 15 orang saksi dan 2 saksi ahli pidana dalam kasus tersebut.(ns)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan