ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan satu orang pelaku bernama Rony Afdy alias Afdy bin M. Syarif (30), warga Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) setelah proses penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek,” ujar Kapolsek, Sabtu (23/8/2025).
Kronologi Kejadian:
Pencurian terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Kostrawan Sinaga, saat itu sedang memperbaiki pompa air di belakang rumah toko milik keluarganya. Sepeda motor miliknya, Honda Beat BM 2270 PC warna merah hitam, diparkir dalam keadaan terkunci di depan pintu ruko. Usai memperbaiki pompa, korban mendapati motornya telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Barang Bukti:
Polisi berhasil mengamankan satu lembar STNK sepeda motor atas nama korban sebagai barang bukti. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek AKP Bonardo Purba menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah,” tegasnya.
(SUROYO)












