BeritaDaerah

Tanah Bersertifikat Diterbitkan AJB Baru, Publik Soroti Dugaan Maladministrasi

×

Tanah Bersertifikat Diterbitkan AJB Baru, Publik Soroti Dugaan Maladministrasi

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Integritas aparatur Pemerintah Desa Kiajaran Wetan, Kecamatan Lohbener, tengah disorot. Publik menduga ada terlibat pihak pemerintah desa dalam praktik maladministrasi serius terkait penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2025 di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2021.

Kasus ini mencuat setelah muncul klaim kepemilikan ganda atas objek tanah yang sama. Berdasarkan data resmi, lahan tersebut telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu dengan SHM yang diajukan sejak 2019 dan diterbitkan pada 2021.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

AJB Terbit di Atas Tanah Bersertifikat

Anomali terjadi ketika dokumen AJB baru diproses pada 2024 dan resmi terbit pada 2025. Penerbitan AJB di atas tanah bersertifikat merupakan pelanggaran prosedur pertanahan yang fatal. Dugaan kuat mengarah pada praktik mafia tanah atau penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Berdasarkan fakta yang terhimpun, tindakan oknum tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 263 & 264 KUHP: Pemalsuan surat dan akta otentik.
  • Pasal 266 KUHP: Keterangan palsu dalam akta otentik.
  • Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang merugikan negara atau masyarakat.

Keluarga Pemilik Sah Kecewa

Nani/Caniah, perwakilan keluarga pemilik sah lahan, menyatakan kekecewaannya atas munculnya dokumen AJB yang disebut sebagai “surat siluman”.

“Kami sangat kecewa dan bingung. Tanah ini sudah jelas bersertifikat resmi dari BPN sejak 2021. Bagaimana mungkin AJB tahun 2025 bisa terbit di objek yang sama? Jika bukan karena ada permainan oknum, hal ini mustahil terjadi,” tegas Nani.

Sekdes Mengaku Tidak Tahu, Tapi Tanda Tangan

Saat dikonfirmasi, Sekdes Riwanto berdalih tidak mengetahui status sertifikat lahan tersebut. Ia menyebut adanya jeda masa jabatan sebagai alasan ketidaktahuannya.

“Periode pertama saya menjabat sebagai TU (2015–2020), dan baru menjabat Sekdes pada 2022. Saya tidak tahu kalau lahan itu sudah SHM,” ujar Riwanto (15/01/2026).

Meski demikian, ia mengakui bahwa tanda tangannya tercantum sebagai saksi dalam proses AJB tahun 2025.

“Ya, saya hadir saat penandatanganan atau cap jempol dokumen AJB tersebut di tahun 2024.”

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Pengakuan Sekdes yang mengaku tidak tahu namun turut menandatangani dokumen menjadi titik krusial dalam penyelidikan. Publik kini menanti langkah tegas dari kepolisian dan Satgas Mafia Tanah Indramayu untuk mengusut tuntas dalang di balik terbitnya dokumen ganda yang merugikan warga.

(Nono)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan