DaerahHukum & Kriminal

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

×

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. pada Rabu (21/10/2026).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat.

Penetapan tersangka S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Sementara itu, I.H. ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 pada tanggal yang sama.

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Sejak Tahun Anggaran 2022

Perkara ini bermula pada 2021. Saat itu, Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga menginisiasi kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2022.

Pada September 2021, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Penyidik menduga penetapan nominal tersebut dilakukan tanpa didukung dokumen yang memadai untuk menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran. Penentuan besaran tunjangan itu juga disebut dilakukan sebelum proses penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga disusun berdasarkan nominal yang telah ditentukan sebelumnya oleh Ketua DPRD.

Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut mendapat perintah dari S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Dugaan Kenaikan Tunjangan 15 Persen dari Hasil Penilaian

Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023 dilakukan evaluasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.

Namun, penyidik menduga Sekretaris DPRD berinisial A.F. membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi tanggungan penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan penyesuaian besaran tunjangan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Kejati Jawa Barat.

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp18,79 Miliar

Besarnya kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Hasil audit tersebut mencatat kerugian sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Sekretaris DPRD Berinisial A.F. Ditunda

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik Kejati Jawa Barat juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD berinisial A.F., yang turut disebut dalam konstruksi perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan ditunda setelah penasihat hukum yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Sementara itu, penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Kejati Jawa Barat masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Jawa Barat. (Nono)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan