INDRAMAYU II ONTV.CO.ID – Aktivitas penggalian tanah di area persawahan Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum menunjukkan bukti perizinan resmi di lokasi, sementara lalu lalang kendaraan pengangkut tanah dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan awak media ONTV pada Rabu (21/10/2026), sejumlah truk pengangkut tanah terlihat melintas di jalan desa dan jalan kabupaten. Aktivitas kendaraan tersebut menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas penggalian tanah, termasuk legalitas perizinan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.
Legalitas Galian Tanah Perlu Diklarifikasi
Saat melakukan penelusuran, awak media menemui seorang pengelola berinisial S (52) di lokasi pembuangan tanah di Desa Santing. Namun, terkait legalitas kegiatan penggalian di Desa Ranjeng, masih diperlukan keterangan lebih lanjut dari pengelola maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh bukti perizinan resmi yang dapat diverifikasi terkait aktivitas tersebut. Meski demikian, kondisi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan penggalian tersebut ilegal.
Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, status lahan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan tata ruang diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Berpotensi Berdampak pada Lahan Pertanian dan Pengguna Jalan
Aktivitas penggalian tanah di kawasan persawahan perlu mendapat perhatian, terutama apabila berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian produktif, memengaruhi kondisi lingkungan, atau menimbulkan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut tanah.
Selain itu, debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut tanah menjadi persoalan yang perlu ditangani agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, dan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Ketentuan Hukum yang Perlu Menjadi Acuan
Dalam menilai aktivitas penggalian tanah di kawasan persawahan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diperiksa sesuai karakteristik dan status kegiatan.
Pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk ketentuan mengenai alih fungsi lahan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang dan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan status lahan, jenis kegiatan, dokumen perizinan, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang. Dengan demikian, dugaan pelanggaran dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
ONTV Akan Terus Memantau Perkembangan
Masyarakat berharap aktivitas penggalian tanah di Desa Ranjeng mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan sektor pertanian.
ONTV akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pengelola kegiatan maupun instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas perizinan, status lahan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan awal dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Red/No)












