DaerahPemerintahan

Tanah Transmigran Tanpa Sertifikat: 37 Tahun Sumardi Menanti Kepastian Hukum

×

Tanah Transmigran Tanpa Sertifikat: 37 Tahun Sumardi Menanti Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

MESUJI II ONTV.CO.ID – Di usianya yang hampir menyentuh kepala delapan, Sumardi Bin Anam masih terus memperjuangkan hak atas sebidang tanah yang ia kelola sejak tahun 1987. Ia adalah satu dari ratusan warga yang ditempatkan melalui program transmigrasi swakarsa di Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Namun hingga kini, status hukum tanah tersebut masih menggantung.

“Saya pegang SHP sejak awal datang. Tapi sampai sekarang, mau ikut program sertifikat apapun, tetap mentok,” kata Sumardi, saat ditemui di rumahnya. Minggu [20/04/25]

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Menurut Sumardi, ia telah berulang kali mengikuti program sertifikasi seperti Prona (Program Nasional Agraria) dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, semua upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Diklaim Tanah Fasilitas Umum

Masalah muncul ketika pemerintah desa mengklaim bahwa tanah yang ditempati Sumardi adalah bagian dari fasilitas umum. Kepala Desa Bukoposo, Anwar, menyebut bahwa lokasi tersebut masuk dalam peta fasum desa. Namun Sumardi membantah, “Tidak pernah dalam musyawarah ada yang buka peta. Semua dibilang fasum, tapi sudah ada yang di sertifikat.”

Upaya konfirmasi ke pihak BPN belum membuahkan hasil. Namun menurut keterangan yang beredar, lembaga tersebut belum bisa memproses sertifikat karena status tanah dianggap belum bersih secara administratif.

Advokat KAI Provinsi Lampung Turun Tangan

Persoalan ini kini berada dalam pengawasan hukum dari tim advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung. Salah satu advokat KP [P] Marwan Kholid, SH mengatakan, kasus Sumardi adalah contoh nyata lemahnya penataan agraria di kawasan transmigrasi.

“Kita sedang kumpulkan bukti-bukti dan dokumen pendukung. Kalau memang SHP resmi, harusnya bisa jadi dasar sertifikat. Kalau disebut fasum, tunjukkan bukti petanya,” ujarnya.

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian

Sumardi bukan satu-satunya warga trans yang menghadapi masalah serupa. Beberapa desa di Mesuji lainnya juga mengalami nasib serupa: tanah digarap, ditanami, bahkan dibayar pajaknya, namun sertifikat tak kunjung terbit.

“Saya hanya ingin ada kejelasan. Selama hidup saya sudah jaga tanah itu, tapi di akhir usia malah dibikin bingung,” tutup Sumardi dengan suara lirih. [Tim 007 Lampung]

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan