MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Pengacara kondang NTB, Eko Rahadi, SH, resmi melaporkan akun Facebook bernama Diana Arkayanti ke Polda NTB pada Rabu (29/4/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi TBLP/IV/2026/DITRESKRIMSUS. Dalam laporan itu, akun Facebook yang bersangkutan diduga menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor melalui platform digital.
Landasan Hukum
Kasus ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:
- Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang menegaskan larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
- Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Pelapor
Eko Rahadi, SH menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.
“Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau merusak nama baik orang lain,” tegasnya usai membuat laporan di Polda NTB.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membuat unggahan, komentar, maupun membagikan informasi yang belum tentu benar.
(den)












