WAY KANAN LAMPUNG II ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Dalam operasi cepat selama satu hari, aparat berhasil membekuk tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan, peredaran narkotika, hingga penambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa (19/5/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (31) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, MG (34) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Blambangan Umpu, serta AS (26) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasat Narkoba IPTU Prayugo Widodo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok bisnis emas.
Modus Penipuan Berkedok Bisnis Emas
Kasus bermula pada 6 Mei 2026, saat korban Riky Susanto dihubungi oleh pelaku yang menawarkan kerja sama bisnis emas. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan transaksi bisnis, mulai dari Rp50 juta, Rp150 juta, hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Total uang yang telah dikirim korban mencapai jumlah besar dalam beberapa kali transfer hingga awal Mei 2026. Namun setelah itu, pelaku mulai sulit dihubungi dan tidak dapat ditemukan di kediamannya.
Tidak berhenti di situ, pelaku lain berinisial MG kembali melancarkan modus lanjutan dengan mengaku bahwa HS diamankan polisi karena kasus emas ilegal, lalu meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta. Korban yang curiga kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Penangkapan Cepat oleh Tekab 308 Presisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (15/5/2026) malam, petugas berhasil mengamankan MG beserta barang bukti uang tunai Rp20 juta di sebuah warung bakso di Kampung Bhakti Negara, Baradatu.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Di sana, polisi berhasil menangkap HS saat berada di kamar hotel pada pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan Narkotika dan Tambang Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AS di lokasi pengolahan emas ilegal di Kampung Gunung Katun, Baradatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya:
2 unit handphone
Uang tunai Rp20 juta
Peralatan pengolahan emas (karung, mangkok tanah, timbangan digital, boraks, dan etalase kaca)
Tabung oksigen
70 plastik klip berisi sabu dengan total 6,49 gram
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jerat Hukum Para Pelaku
Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang pertambangan ilegal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Way Kanan berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, baik penipuan, narkotika, maupun aktivitas ilegal lainnya,” tegas Kapolres.(*)
.












