JAKARTA || ONTV.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, pada Kamis, 19 Juni 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan berlangsung selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai diperiksa, Kusnadi menyatakan bahwa mekanisme dana hibah merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Ia juga menyebut Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui proses pengeluaran dana tersebut.
“Dana hibah itu proses, bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi kepada wartawan.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kusnadi dan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Kusnadi sempat dilaporkan hilang pada awal Juni dan ditemukan dalam kondisi linglung di Bangkalan, Madura. Ia kini menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.***












