MESUJI II ONTV.CO.ID – Sebuah gudang milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji yang berlokasi di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, telah dipasang garis polisi (police line) oleh jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung, pada Rabu (19/03/25).
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, membenarkan adanya penyegelan gudang tersebut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 3.249 botol minyak goreng merek Minyakita yang sebelumnya dipesan oleh pemilik ruko berinisial S.
Lebih lanjut, penyegelan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita yang dijual. Seharusnya berisi 1 liter, namun hanya berisi 830 ml. Bisnis ini telah berjalan sekitar tiga bulan dengan pemasaran terbatas di lingkungan sekitar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.
“Dengan temuan ini, kami dari jajaran Polres Mesuji akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk mengamankan barang bukti, melakukan uji laboratorium, serta mendatangkan ahli untuk pemeriksaan terkait minyak goreng tersebut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas IPTU Rosali. [Humas/Cs].












