DaerahHukum & Kriminal

Tanah Bersertifikat Milik H. Taan Wahyudin Diduga Diserobot, Muncul AJB Ganda

×

Tanah Bersertifikat Milik H. Taan Wahyudin Diduga Diserobot, Muncul AJB Ganda

Sebarkan artikel ini

SUBANG, JAWA BARAT II ONTV.CO.ID — Persoalan dugaan penguasaan tanah bersertifikat mencuat di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat. H. Taan Wahyudin mengadukan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada Polsek Ciasem. (6/9/2026)

Pengaduan tersebut disampaikan H. Taan Wahyudin pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.39 WIB. Laporan berkaitan dengan tanah darat seluas sekitar 308 meter persegi yang menurut keterangannya sebelumnya menjadi jaminan atas uang sebesar Rp40 juta.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam keterangannya kepada awak media, H. Taan Wahyudin menjelaskan bahwa pada 25 September 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Suwari di rumah Suwari yang berada di Dusun Karang Anyar, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

 

Sebagai jaminan, Suwari menyerahkan sertifikat tanah dengan Nomor 422 atas nama Gugun Gunawan, yang disebut merupakan anak kandung Suwari. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 308 meter persegi.

“Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, saya kembali menagih uang tersebut kepada Suwari untuk meminta pengembalian,” ujar H. Taan Wahyudin.

Ia kemudian menceritakan bahwa pada 2019, dirinya kembali berkumpul di rumah Suwari bersama Suwari dan kedua anaknya, Gugun Gunawan serta Ade. Dalam pertemuan tersebut, Suwari disebut meminta Gugun Gunawan membuat surat terkait tanah yang menjadi jaminan.

Menurut H. Taan Wahyudin, Gugun Gunawan saat itu menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani AJB atas tanah yang berada di wilayah Warungnangka atas perintah ibunya.

Sekitar satu bulan kemudian, H. Taan Wahyudin mendapat kabar bahwa Suwari telah meninggal dunia. Ia kemudian menyatakan menerima apabila tanah yang menjadi jaminan tersebut dibuatkan AJB sebagai penyelesaian persoalan uang yang sebelumnya diberikan.

Namun, kondisi kesehatan membuat proses pengurusan AJB selanjutnya dipercayakan kepada Ade Hadis. H. Taan Wahyudin mengaku tidak memiliki NPWP yang saat itu diperlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Selanjutnya, digunakan nama anaknya, Siti Mutoharoh, dalam proses pembuatan AJB. Berdasarkan keterangannya, kemudian terbit AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sapta Hadi Saputra, S.H., M.Kn., dengan Nomor 15/2022.

Sertifikat tanah tersebut kemudian mencatat perubahan pemegang hak atas tanah menjadi atas nama Siti Mutoharoh dan disebut telah disahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.

Persoalan muncul ketika tanah tersebut, menurut H. Taan Wahyudin, kini dikuasai oleh Ade, anak kedua Suwari, yang disebut berdomisili di lokasi tanah tersebut.

H. Taan Wahyudin mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp40 juta akibat persoalan tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciasem untuk diproses lebih lanjut,” ujar H. Taan Wahyudin kepada awak media.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi/Pengaduan/Laporan Informasi Nomor R/LI-56/IX/2026/Reskrim, tertanggal 4 September 2026.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih berupa pengaduan dan dugaan sebagaimana disampaikan pelapor. Proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian diperlukan untuk mengungkap fakta serta memastikan status hukum dokumen AJB maupun penguasaan tanah yang dipersoalkan.

(Bebeng)

 

 

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan