KARAWANG || ONTV.CO.ID – Agenda sidang lanjutan gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan PT Jawa Satu Power (JSP) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (18/12/2024) membahas usulan notifikasi dari pihak penggugat.
Sidang berlangsung di ruang sidang satu PN Karawang dan dihadiri para ketua kelompok perwakilan nelayan Muara Cilamaya.
Kuasa hukum nelayan, Elyasa Budianto, menjelaskan bahwa Majelis Hakim meminta penggugat untuk menyampaikan notifikasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002 Bab III Pasal 7.
Peraturan tersebut mengatur pemberitahuan kepada anggota kelompok yang terlibat dalam gugatan melalui media cetak, elektronik atau secara langsung kepada anggota yang dapat diidentifikasi.
Elyasa mengungkapkan bahwa notifikasi ini bertujuan untuk memberi tahu para nelayan di wilayah Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang merasa dirugikan akibat kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh pemasangan pipa-pipa Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I oleh PT JSP dan Pemkab Karawang sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan.
“Notifikasi akan disampaikan melalui media cetak dan elektronik, serta ditembuskan ke kantor-kantor pemerintah, seperti kecamatan dan desa, sesuai dengan ketentuan Perma. Langkah ini dilakukan agar semua pihak yang merasa dirugikan dapat memahami dan berpartisipasi dalam gugatan ini,” jelas Elyasa.(18/12/2024)
Gugatan class action ini diajukan setelah para nelayan mengklaim bahwa aktivitas pemasangan pipa PLTGU Jawa I telah merusak lingkungan laut, yang menjadi sumber penghidupan mereka. Kerusakan tersebut dinilai mengurangi hasil tangkapan ikan secara signifikan, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Salah satu nelayan yang hadir, Saripudin (47), mengungkapkan harapannya agar gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi mereka.
“Kami ingin kerusakan laut ini segera diperbaiki dan ada kompensasi atas kerugian yang kami alami,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan membahas respons tergugat terhadap usulan notifikasi yang diajukan oleh penggugat. Gugatan ini menjadi perhatian luas, karena menyangkut perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak oleh proyek besar.***












