DaerahHukum & Kriminal

Janjikan Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan Polisi

×

Janjikan Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang di Papua. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RW berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Selatan/Res Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 11 Juni 2026.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Kasus ini berawal ketika korban menerima tawaran pekerjaan di salah satu perusahaan tambang di Mimika, Papua. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi dan persyaratan pekerjaan,” kata IPTU Herawati. Senin (15/6/26).

Korban yang merupakan seorang perempuan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sejak Januari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi.

“Dari hasil penyelidikan diketahui korban telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp35 juta. Setelah menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan,” jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RW (29), warga Kota Bandar Lampung. Pelaku diamankan setelah datang menemui korban untuk kembali meminta sejumlah uang. Saat itu keluarga korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 lembar bukti transfer uang kepada tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

IPTU Herawati menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” ujarnya.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kemudahan dengan syarat pembayaran sejumlah uang.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kebenaran informasi lowongan kerja sebelum melakukan pembayaran apa pun. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas IPTU Herawati.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.(*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan