BEKASI||ONTV.CO.ID – Himbauan agar di masa PPKM Darurat tidak menggelar resepsi besar-besaran tidak diindahkan dan tetap melaksanakan resepsi, membuat Kapolsek Muaragembong murka. menegur warga yang bandel menggelar resepsi pernikahan besar-besaran. Bersama tim Satgas kecamatan, acara resepsi dibubarkan dan tenda-tenda resepsi dibongkar.
Tim satgas covid 19 Kecamatan Muaragembong ini mendatangi lokasi resepsi yang digelar Minggu (18/07/2021) pagi. Melihat kemarahan Kapolsek Muaragembong atas ulahnya yang terbilang nekad, Winata warga Kampung Kedung Bokor RT 01/08 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pemilik hajatan resepsi pernikahan ini hanya terdiam membisu.
Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat membenarkan bahwa tim satgas Kecamatan telah membubarkan resepsi pernikahan warga di Desa Pantai Mekar. Tadi Anggota Polsek bersama anggota Koramil 03/Cabangbungin dan Satpol PP mendatangi sebuah resepsi yang dilaksanakan di masa PPKM Darurat.
“Padahal sudah jelas tidak boleh namun masih ada warga yang nekad, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan dan memerintahkan agar membongkar tenda resepsi,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pemilik hajatan sudah diimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Pantai Mekar, namun tetap melaksanakan resepsi sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas kepada pemilik hajatan.
“Kita tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran,” tandasnya.
Menurutnya, selama PPKM Darurat, resepsi hanya dibatasi 30 orang saja dan tidak ada acara makan ditempat. Pelaksanaanya pun harus mematuhi protokol kesehatan ketat karena tidak ingin muncul klaster hajatan.(barnas)












