JAKARTA || ONTV.CO.ID – Pemerintah akhirnya menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi video dari Rusia, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.
Empat pulau yang kini resmi masuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Kesepakatan Bersama Dua Gubernur
Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan bersama mengenai penyelesaian permasalahan empat pulau tersebut. Penandatanganan dilakukan di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.
Harapan dan Implikasi Keputusan
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat Aceh yang selama ini menantikan kejelasan status wilayah tersebut. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengapresiasi langkah pemerintah dan berharap tidak ada lagi sengketa wilayah serupa di masa mendatang.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta masyarakat untuk menerima hasil keputusan ini dan menghentikan laporan-laporan terkait sengketa pulau. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya untuk Aceh dan Sumut, tetapi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dengan penetapan ini, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di empat pulau tersebut, guna memastikan kesejahteraan dan stabilitas wilayah yang baru ditetapkan.***






