LABUHANBATU SELATAN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan penjaga kebun di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labusel AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah, S.H., bersama jajaran kepolisian lainnya.
Hasil Autopsi dan Penyebab Kematian
Kasus ini bermula dari temuan jasad korban Anto alias Anto Tomo (59), penjaga kebun, yang ditemukan tewas beberapa minggu lalu. Berdasarkan hasil autopsi dari dokter forensik Fernando, korban mengalami luka tusuk di bagian dada yang menembus jantung. Selain itu, ditemukan luka tusukan di dahi serta pelipis kepala kiri dan kanan korban, serta luka robek di tangan kanan.
“Korban disimpulkan meninggal karena mati lemas atau asfiksia akibat luka-luka yang dideritanya,” jelas AKP E.R. Ginting.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kurang dari 1×24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial S alias SS. Pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, oleh Tim Resmob Polres Labusel yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Silangkitang.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya senapan angin, gancu, dompet, handphone, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Ancaman Hukuman
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara..(Kidi Nasution)










