BeritaDaerahPemerintahan

Mulai Agustus, Masyarakat Subang Bisa Urus KTP dan KK di Kecamatan

×

Mulai Agustus, Masyarakat Subang Bisa Urus KTP dan KK di Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SUBANG || ONTV.CO.ID – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menegaskan bahwa mulai Agustus 2025, masyarakat tidak perlu lagi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan ini akan tersedia di setiap kecamatan, sehingga warga dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.

Kebijakan ini diumumkan dalam Forum Konsultasi Publik bertema Pemanfaatan Pengaduan Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, yang digelar di Aula Pemda Subang pada 17 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Reynaldy menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas layanan publik.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Insyaallah di Agustus nanti, layanan administrasi seperti KTP dan KK bisa selesai di kecamatan. Tidak perlu lagi ke Disdukcapil. Tinggal datang ke kecamatan masing-masing. Ini bentuk kemudahan akses pelayanan yang sedang kami dorong,” ujar Bupati Reynaldy dalam sambutannya.

Selain itu, pemerintah daerah tengah mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan di tiap kecamatan guna memastikan kelancaran proses administrasi. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran pelayanan.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga Subang yang selama ini harus pergi ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Dengan adanya layanan ini di tingkat kecamatan, diharapkan akses terhadap administrasi kependudukan semakin mudah dan merata.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan