LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam (14/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Tomu Tua, Kota Pinang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya diterima oleh pihak kepolisian. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Dede Mulyadi S.H., yang berhasil mengamankan dua pria berinisial HF alias Holil (24) dan NS alias Ondot (27). Keduanya merupakan warga Dusun Kampung Banten, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,70 gram. Barang bukti sempat dibuang oleh NS saat hendak diamankan, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BK 6801 ZAO.
Saat diperiksa oleh penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring S.I.K melalui KBO Satresnarkoba, IPTU J. Mahulae S.H., membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi yang berlangsung baru-baru ini.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Kidi Nasution)












