DaerahHukum & Kriminal

Pencurian Sawit di PT GMPK Terbongkar, 50 Tandan Diamankan

×

Pencurian Sawit di PT GMPK Terbongkar, 50 Tandan Diamankan

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum kembali dibuktikan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT GMPK, Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Dalam operasi cepat tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan bernilai ekonomi tinggi.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis malam (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas patroli keamanan PT GMPK tengah melakukan pengamanan rutin di Blok 3 perkebunan sawit. Petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih yang sedang memuat buah kelapa sawit.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka BDS (36) tertangkap tangan sedang menaikkan tandan buah sawit ke dalam kendaraan. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Gedung Aji untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

50 tandan buah kelapa sawit

1 unit mobil Gran Max putih nomor polisi BE 8711 SB

1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi

1 buah alat panen sawit (egrek)

Tersangka BDS, warga Kampung Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Kapolsek Gedung Aji IPDA Sahmin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.

> “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Gedung Aji dalam menindak tegas setiap tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, karena Polri akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPDA Sahmin.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungannya.(*/51617)

 

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan