DaerahHukum & Kriminal

Polisi Amankan 58,24 Gram Sabu di Perkebunan Sawit Tulang Bawang

×

Polisi Amankan 58,24 Gram Sabu di Perkebunan Sawit Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Jajaran Polres Tulang Bawang kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Kali ini, anggota Reskrim Polsek Penawartama mengamankan seorang pria berinisial DJ (41) dalam penggerebekan di kawasan perkebunan kelapa sawit Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Dari lokasi, polisi menyita puluhan gram narkotika yang diduga sabu, dua butir diduga ekstasi atau inex, serta sejumlah barang bukti lainnya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh bungkus klip besar diduga berisi sabu dengan berat total 58,24 gram dan satu bungkus klip kecil berisi dua butir diduga inex/ekstasi berwarna merah muda bertuliskan huruf “S”.

Selain itu, polisi turut menyita dua set alat hisap, alat timbang, sejumlah klip kosong, klip bekas pakai, korek api, catatan bertuliskan angka 100, 150 dan 200, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika anggota Reskrim Polsek Penawartama yang dipimpin Aipda Rajib Mustofa melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Penawartama.

Saat berada di kawasan perkebunan PT SIP, Kampung Makartitama, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut dengan disaksikan dua orang petugas keamanan atau security PT SIP.

Dari penggeledahan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan sejumlah klip yang diduga berisi sabu, diduga inex/ekstasi, alat hisap, serta perlengkapan lainnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan. Dari dalam bagasi kendaraan, kembali ditemukan sebuah tas berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Di antaranya beberapa bungkus yang diduga sabu dengan berat masing-masing 10,58 gram, 8,60 gram, 9,51 gram, 10,59 gram dan 7,08 gram.

Selain narkotika, polisi juga menemukan alat timbang, klip kosong, klip yang diduga bekas pakai, alat hisap, korek api, serta catatan angka yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Setelah penindakan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Penawartama. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kapolsek Penawartama Iptu A. Bancin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Bancin.

Ia mengatakan, perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

“Perkara ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau sindikatnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan bersama para saksi serta barang bukti. Proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. (*)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
Editor: Sigit Korda Lampung
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan