MANADO-SULUT || ONTV.CO.ID – Pengadilan Negeri Manado resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025), Hakim Tunggal Ronald Massang menyampaikan putusan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan AGK ditolak sepenuhnya.
“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ronald dalam persidangan.
Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh para pendukung AGK. Sejumlah pengunjung sidang bahkan terlihat meninggalkan ruang sidang sambil menangis setelah mendengar hasil putusan tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum AGK, Zemmy Leihitu, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keputusan majelis hakim, namun tetap akan berjuang dalam persidangan pokok perkara berikutnya.
“Pokok perkara belum diperiksa, kita akan terus berjuang di tahap selanjutnya. Pertandingan belum selesai,” tegas Zemmy.
Ia memastikan tim hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi persidangan utama.
“Sudah kita siap, formatnya sudah kita buat untuk masuk ke tahap selanjutnya,” tambahnya.
Meskipun praperadilan ditolak, Leihitu tetap bersikeras bahwa AGK tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Pak Gammy itu tidak korupsi, Rp 1 pun dia tidak ambil. Kita akan buktikan sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah Sinode GMIM yang menerima dana hibah tersebut.
“Salahkan Sinode GMIM yang menerima dana hibah ini, kan sudah serahkan dananya dari gubernur. Mereka yang harus disalahkan,” jelasnya.
Leihitu juga meminta keluarga dan pendukung AGK untuk tetap tabah serta menunggu proses hukum selanjutnya.
“Harus tabah, karena ini kan belum masuk dalam pokok perkara,” tutupnya.
(MICHAEL HONTONG)












