BEKASI||ONTV.CO.ID – Menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro, Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan Apel Gabungan Tiga Pilar tingkat Kecamatan. di Halaman kantor Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/02 /2021)
Apel gabungan yang dipimpin langsung Danramil 03/Cabangbungin Kapten Czi Sunu Wardoyo juga dihadiri Kapolsek, Camat Cabangbungin, serta personel gabungan dari Tiga Pilar tingkat Kecamatan, yakni TNI-Polri, Satpol PP, dan Linmas Kecamatan Cabangbungin.
Dalam apel bersama tersebut Danramil 03/Cabangbungin Kapten Czi Sunu Wardoyo menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebarannya.
“Mulai dari edukasi dan pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, hingga penegakan disiplin protokol kesehatan,” ujar Danramil.
Untuk seluruh personel yang terlibat, sambungnya, jangan sampai patah semangat melakukan upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Cabangbungin.
“Jangan pernah henti untuk selalu mengingatkan warga agar patuh menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(barnas)












