SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun pada 12 September 2025 berbuntut panjang. Kuasa hukum Silverius Bangun (SB), Rendi Aditia SH dan Kreisen Sinaga SH, menyebut tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu (14/9/2025), Rendi menegaskan bahwa SB tidak terlibat dalam proyek pengadaan seragam olahraga untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Simalungun.
“Klien kami sama sekali tidak mengetahui pelaksanaan proyek tersebut, apalagi bertindak sebagai vendor,” tegas Rendi.
Dugaan Manipulasi Aksi Mahasiswa
Rendi juga menuding bahwa aksi tersebut dimanfaatkan oleh oknum mahasiswa berinisial AN untuk kepentingan pribadi. Ia mengungkapkan bahwa percakapan pribadi antara SB dan AN yang bertujuan meluruskan informasi justru dipelintir dan disebarkan di media sosial dengan narasi palsu.
“Kami menduga AN telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP,” ujar Rendi.
Pihaknya berencana melayangkan somasi dalam waktu dekat dan menempuh jalur hukum demi memulihkan reputasi kliennya.
(S.Hadi Purba Tambak)












