JAKARTA SELATAN || ONTV.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan memperkuat sinergi antara penegak hukum dan insan media.
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kesepakatan ini mencakup kerja sama dalam perlindungan terhadap jurnalis, penyelesaian sengketa pers secara adil, serta peningkatan pemahaman hukum bagi pelaku media.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan:
“Kami tidak akan menjadikan karya jurnalistik sebagai objek kriminalisasi. Pers adalah mitra strategis dalam membangun demokrasi dan penegakan hukum.”
(Sumber: Tribunnews, 15 Juli 2025)
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kerja sama ini:
“Jangkauan Kejaksaan tidak selalu sampai ke daerah-daerah. Dengan bantuan pers, penyimpangan di daerah bisa langsung diketahui pusat sehingga cepat merespons.”
(Sumber: Tirto.id, 15 Juli 2025)
Isi Kesepakatan
Beberapa poin penting dalam MoU tersebut antara lain:
- Kejaksaan akan mengedepankan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum mengambil langkah hukum terhadap karya jurnalistik.
- Pelatihan dan sosialisasi hukum bagi jurnalis dan media massa.
- Komitmen bersama untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Langkah Strategis untuk Demokrasi
MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem pers nasional yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab. Dengan sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers, ruang publik yang sehat dan kritis dapat terus dijaga demi kemajuan demokrasi di Indonesia.***










