LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID ā Menindaklanjuti informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang bertugas di Pos Payanmas.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026) sebagai langkah untuk menindaklanjuti informasi yang beredar sekaligus memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa setiap personel Polri wajib menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Anggota juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain memerintahkan pemeriksaan, Kapolres memberikan arahan kepada personel Satlantas yang bertugas di Pos Payanmas agar senantiasa menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap anggota juga dituntut menjaga etika serta perilaku, terutama ketika berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Melalui Kasi Humas IPTU Herawati, Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa pemeriksaan oleh Propam merupakan bagian dari upaya pengawasan internal untuk mendalami informasi yang beredar.
“Pemeriksaan oleh Propam merupakan langkah untuk mendalami dugaan yang ada dan memastikan fakta di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu pagi (14/10/2026).
Propam Dalami Dugaan Pungli, Penanganan Sesuai Ketentuan
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pungli di Pos Payanmas tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas informasi yang beredar sekaligus memastikan bahwa proses penanganan berjalan secara objektif dan profesional.
Masyarakat Diimbau Bijak Bermedia Sosial
Seiring beredarnya informasi tersebut, Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya ketika menerima atau menyebarkan informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang terverifikasi. Penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memengaruhi situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penggunaan media sosial hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari penyebaran kabar yang belum terkonfirmasi maupun konten yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut untuk menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dengan demikian, proses pemeriksaan diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas personel serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (*)












