KARAWANG || ONTV.COID – Proyek Rehabilitasi Mushola SMPN l Pakisjaya kabupaten Karawang yang sedang berjalan kini menjadi sorotan publik,tidak ada nya transparasi.serta mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ),terlihat banyak pekerja yang tidak mengenakan alat pelindung diri saat bekerja.Rabu ( 14/10/2026 ).
Pada hal penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan kontruksi untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek,mengingat pekerjaan ini dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan,termasuk penerapan K3,seharus nya menjadi perhatian utama.
Kewajiban pertama berupa alat pelindung diri ( APD ),di mana seluruh pekerja kontruksi,wajib menggunakan APD,standar ( helm keselamatan,sepatu boots,rompi reflektif,dan sarung tangan.
warga dan orang tua walimurid menilai pembangunan ini menyimpan banyak kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka apakah anggaran tersebut di biayai oleh pemerintah daerah kabupaten Karawang.
Menurut keterangan salah satu warga pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya tersebut sejak awal tidak menunjukkan adanya transparansi anggaran, sumber dana, maupun item pekerjaan yang dilakukan.
“Kami sebagai warga masyarakat mempertanyakan, apakah pembangunan Rehabilitasi Mushola murni kehendak masyarakat atau sekadar proyek kekuasaan? Karena sejak awal tidak pernah ada publikasi resmi tentang nilai anggaran, sumber dana, hingga rincian pekerjaan,” ujarnya.
Padahal, proyek pembangunan Rehabiltasi tersebut fasilitas publik, terlebih rumah ibadah seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik.
Fakta di Lapangan bahwa tidak ada nya papan informasi proyek di area pembangunan menimbulkan pertanyaan serius: apakah pembangunan tersebut menggunakan dana publik (APBD), atau justru bersumber dari dana di luar mekanisme resmi pemerintah.
Kalau benar menggunakan dana APBD, maka itu wajib di publikasikan kepada masyarakat, karena uang itu berasal dari pajak rakyat, publik juga perlu tahu dari mana sumber dana tersebut.
Ketertutupan informasi publik seperti ini merupakan bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Di tempat terpisah salah satu pekerja saat di mintai keterangan mengatakan, kami hanya kerja pak, kami bekerja hampir satu Minggu, adapun mengenai papan informasi kami tidak tahu, coba saja tanya ke pak inisial RH. ucap nya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pengawas atau pelaksana di lapangan belum memberikan keterangan resmi dan sulit untuk di temui.( Otg / red ).
Karawang -Proyek Rehabilitasi Mushola SMPN l Pakisjaya kabupaten Karawang yang sedang berjalan kini menjadi sorotan publik,tidak ada nya transparasi.serta mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ),terlihat banyak pekerja yang tidak mengenakan alat pelindung diri saat bekerja.Rabu ( 14/10/2026 ).
Pada hal penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan kontruksi untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek,mengingat pekerjaan ini dibiayai menggunakan anggaran negara sehingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan,termasuk penerapan K3,seharus nya menjadi perhatian utama.
Kewajiban pertama berupa alat pelindung diri ( APD ),di mana seluruh pekerja kontruksi,wajib menggunakan APD,standar ( helm keselamatan,sepatu boots,rompi reflektif,dan sarung tangan.
warga dan orang tua walimurid menilai pembangunan ini menyimpan banyak kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka apakah anggaran tersebut di biayai oleh pemerintah daerah kabupaten Karawang.
Menurut keterangan salah satu warga pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya tersebut sejak awal tidak menunjukkan adanya transparansi anggaran, sumber dana, maupun item pekerjaan yang dilakukan.
“Kami sebagai warga masyarakat mempertanyakan, apakah pembangunan Rehabilitasi Mushola murni kehendak masyarakat atau sekadar proyek kekuasaan? Karena sejak awal tidak pernah ada publikasi resmi tentang nilai anggaran, sumber dana, hingga rincian pekerjaan,” ujarnya.
Padahal, proyek pembangunan Rehabiltasi tersebut fasilitas publik, terlebih rumah ibadah seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik.
Fakta di Lapangan bahwa tidak ada nya papan informasi proyek di area pembangunan menimbulkan pertanyaan serius: apakah pembangunan tersebut menggunakan dana publik (APBD), atau justru bersumber dari dana di luar mekanisme resmi pemerintah.
Kalau benar menggunakan dana APBD, maka itu wajib di publikasikan kepada masyarakat, karena uang itu berasal dari pajak rakyat, publik juga perlu tahu dari mana sumber dana tersebut.
Ketertutupan informasi publik seperti ini merupakan bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Di tempat terpisah salah satu pekerja saat di mintai keterangan mengatakan, kami hanya kerja pak, kami bekerja hampir satu Minggu, adapun mengenai papan informasi kami tidak tahu, coba saja tanya ke pak inisial RH. ucap nya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pengawas atau pelaksana di lapangan belum memberikan keterangan resmi dan sulit untuk di temui.( Otg / red ).












