BeritaDaerahHukum & Kriminal

Dugaan Asusila Terhadap Anak di Suzuya Hotel Bagan Batu: Publik Desak Evaluasi Manajemen

×

Dugaan Asusila Terhadap Anak di Suzuya Hotel Bagan Batu: Publik Desak Evaluasi Manajemen

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur mengguncang publik Riau, setelah peristiwa memilukan diduga terjadi di kamar 232 Suzuya Hotel Bagan Batu, sebuah hotel berbintang tiga yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pria berinisial MN pada Juli 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku meninggalkan kamar sesaat sebelum orang tua korban tiba. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana, memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Laporan Polisi dan Pemeriksaan Lanjutan

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Rokan Hilir pada 11 Juli 2025. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif. Orang tua korban dijadwalkan akan dimintai keterangan lanjutan pada 15 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya penguatan bukti dan proses hukum.

Dalam pernyataan yang dikutip dari Wahana News pada Senin (11/8/2025), keluarga korban menyuarakan tuntutan keadilan dan meminta pertanggungjawaban pihak hotel.

“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta pihak hotel bertanggung jawab karena lalai mengawasi dan memverifikasi identitas tamu. Anak kami adalah korban, masa depannya jangan sampai hancur karena kelalaian seperti ini,” ujar orang tua korban dengan suara bergetar.

Sorotan Publik: Kelalaian Manajemen Hotel?

Kasus ini memunculkan sorotan tajam terhadap manajemen Suzuya Hotel Bagan Batu. Dugaan kelalaian petugas resepsionis dalam memverifikasi identitas tamu menjadi salah satu faktor yang disorot. Publik mempertanyakan standar operasional dan sistem keamanan hotel yang seharusnya menjamin kenyamanan serta keselamatan tamu, terutama anak di bawah umur.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Administratif

Masyarakat mendesak Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Suzuya Hotel. Mereka juga meminta agar izin usaha hotel ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum.

Jika terbukti lalai, manajemen hotel dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 54 dan Pasal 62 yang menegaskan kewajiban pelaku usaha pariwisata dalam menjamin keamanan dan kenyamanan tamu.

(Suroyo)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan