BOGOR || ONTV.CO.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan jam masuk sekolah lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB mulai Senin, 14 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi pendidikan dan pembentukan karakter siswa melalui prinsip Panca Waluya. Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan mengoptimalkan waktu belajar pagi dan mendorong kedisiplinan siswa sejak dini.
Namun, Kabupaten Bogor memilih tidak mengikuti kebijakan tersebut. Melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 400.3/164-DISDIK, Bupati Rudy Susmanto menetapkan bahwa jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB.
Alasan Bogor Bertahan:
- Kondisi Geografis dan Sosial: Rudy menyatakan bahwa karakteristik wilayah Bogor berbeda dengan daerah lain seperti Ciamis atau Cianjur. Banyak siswa tinggal di daerah terpencil dengan akses transportasi terbatas.
- Peran Orang Tua: Banyak orang tua di Bogor berangkat kerja sejak pagi. Jika anak harus masuk pukul 06.30, mereka harus berangkat dari rumah sebelum pukul 05.30, yang dinilai tidak realistis.
- Kesiapan Teknis Sekolah: Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor masih melakukan kajian menyeluruh terkait kesiapan sekolah dan sarana pendukung sebelum menerapkan perubahan.
Kepala Bidang SD Disdik Bogor, Susilawati, menegaskan bahwa penerapan jam masuk lebih pagi harus dibarengi dengan kesiapan wilayah.
“Kalau sudah siap, baru bisa diberlakukan. Kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyebut bahwa kebijakan jam masuk 06.30 bersifat fleksibel dan daerah diperbolehkan mengajukan pengecualian dengan alasan yang jelas dan terverifikasi.***












