BeritaDaerahTipikor

Lagi-lagi Korupsi Dana Hibah! 4 Pejabat Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

×

Lagi-lagi Korupsi Dana Hibah! 4 Pejabat Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Para tersangka terdiri dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Dana hibah tersebut dicairkan dalam tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana dengan pertanggungjawaban fiktif serta meloloskan biaya representatif dan honorarium staf yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Dilansir dari detik.com, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengungkapkanajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka YI dan DR bersepakat untuk meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium staf Kwarcab, meskipun kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam regulasi resmi.

Selain itu, pada tahun 2020, tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung juga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, dana hibah tersebut digunakan secara tidak sah dengan pertanggungjawaban fiktif, para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari total dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan.

Penahanan dan Proses Hukum

Kejati Jabar telah menahan Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6/2025). Sementara itu, Yossi Irianto tidak ditahan karena sebelumnya telah dijebloskan ke penjara dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindakan korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jabar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan