KARAWANG || ONTV.CO.ID – Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan kembali terjadi di Karawang yang dilakukan oleh salah satu akun Facebook “Bayu Samboja”, dengan adanya peristiwa tersebut akhirnya para jurnalis membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang, pada senin 13/11/2023.
Adapun penyebab dilaporkan nya akun facebook tersebut dikarnakan memposting kalimat yang dinilai bermuatan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kata “Wartawan Kelas Tai Anjing”.
Setelah ditelusuri pemilik akun facebook tersebut berdomisili di Dusun Tengah 3 Rt 003/001 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Tulisan status tersebut diduga dinilai telah melecehkan profesi wartawan, atau Pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian hal itu diladukan langsung oleh Maman Rusmana, selaku wartawan media online fjr.com yang didampingi rekan wartawan lainnya dari tintamerah.net dan median online suryadinamika.net.
“Saya selaku wartawan media online fjrpost.com bersama rekan satu profesi dengan saya, hari ini telah membuat laporan pengaduan terkait postingan Bayu Samboja di media sosial akun facebook miliknya yang secara langsung diduga telah melecehkan profesi wartawan dan hal itu terbukti dengan munculnya kata-kata “Wartawan Kelas Tai Anjing” di postingan statusnya,”terang Maman sesuai isi muatan laporan tertulis pengaduannya ke pihak Polres Karawang.(Red)












