LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Sebuah dugaan penjualan produk kedaluwarsa terjadi di gerai Alfamart kawasan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Jalan RPN, Lampung Utara. Seorang konsumen mengaku menemukan produk makanan ringan berupa kuaci merek Oiinal berat bersih 150 gram yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa namun masih terpajang dan dijual di toko tersebut.(25/5/2026)
Menurut keterangan konsumen, produk tersebut dibeli pada 13 Mei 2026 saat berbelanja di gerai tersebut. Namun setelah diperiksa kembali pada hari ini, konsumen mendapati tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan menunjukkan 19 April 2026, yang berarti produk tersebut sudah tidak layak edar maupun konsumsi.
Konsumen mengaku mulai curiga setelah mengonsumsi kuaci tersebut karena rasa yang dirasakan berbeda dari biasanya. Setelah memeriksa kemasan, barulah diketahui bahwa masa berlaku produk telah habis.
Pihak toko melalui seorang asisten yang disebut bernama Chandra dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Meski demikian, konsumen berharap insiden serupa tidak kembali terulang karena dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Kedaluwarsa
Penjualan barang kedaluwarsa merupakan tindakan yang dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, pelaku usaha wajib memastikan produk yang dijual aman dan layak konsumsi.
Beberapa aturan yang mengatur perlindungan konsumen terhadap produk kedaluwarsa antara lain:
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan ketentuan keselamatan konsumen.
UU tentang Pangan, yang melarang peredaran pangan kedaluwarsa atau pangan yang tidak memenuhi standar keamanan konsumsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha yang terbukti menjual atau mengedarkan produk kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Hukum Jika Menemukan Barang Kedaluwarsa
Konsumen yang menemukan produk kedaluwarsa disarankan untuk:
1. Menyimpan struk pembelian dan kemasan produk sebagai bukti.
2. Melaporkan kepada pihak toko atau manajemen perusahaan terkait.
3. Mengadukan kasus ke Dinas Perdagangan atau BPOM setempat.
4. Melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen apabila mengalami kerugian atau dampak kesehatan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha ritel agar lebih teliti dalam melakukan pengawasan produk di etalase demi menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen.(Sigit)












