TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Banjar Agung, ditangkap saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga siap edar di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Agung, Senin malam (13/7/2026).
Penangkapan dilakukan saat petugas Satresnarkoba menggelar patroli hunting. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat mengundang perhatian polisi. Ketika hendak melarikan diri, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana serta di bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,66 gram, sebuah kotak hitam sebagai tempat penyimpanan, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
> “Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas tuntas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan,” tegas Iptu Jhoni.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun bandar yang diduga terkait dengan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
> “Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(*)












