BeritaNasionalPemerintahan

Tidak Ada Pembatalan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Namun MK Ungkapkan Hal Ini!

×

Tidak Ada Pembatalan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Namun MK Ungkapkan Hal Ini!

Sebarkan artikel ini

Simak Penjelasannya!

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Perpanjangan masa jabatan kepala desa masih terus jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 188 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Beredar di berbagai platform sosial media bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Namun, setelah ontv.co.id melakukan pencarian kebenaran terkait hal tersebut untuk menghindari mis informasi, inilah hal yang sebenarnya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Namun, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal ini mengatur perpanjangan masa jabatan hanya bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024. Kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024 tidak termasuk dalam perpanjangan tersebut.

Meskipun demikian, MK menyoroti adanya permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa dan meminta pemerintah segera menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa permohonan uji materi oleh Muhammad Asri Anas dan tiga kepala desa lainnya ditolak karena dianggap telah kehilangan objek.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa norma yang diuji telah berubah makna sejak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal yang sama.

Oleh karena itu, permohonan para pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek.

Meskipun permohonan uji materi ditolak, MK juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan